Sabtu, 02 Januari 2010

KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945

TUGAS TERSTRUKTUR
HUKUM TATA NEGARA

“KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945”

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Pada dasarnya sebuah tatanan struktur kenegaraan sangat diperlukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Tatanan struktur kenegaraan dapat dilihat dari ranah hukum publik yang akan dibahas dalam Hukum Tata Negara dimana di dalamnya terdapat aturan, cara dan adat istiadat yang berlaku. Suatu organisasi kekuasaan yang biasa disebut negara selalu ada organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yang ada di wilayahnya. Dalam Teori Fiksi Hukum (Legal Fiction Theory) disebutkan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk. Oleh karena itu sumber utama negara adalah konstitusi dimana salah satu makna dari konstitusi itu adalaah UUD.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah yang menentukan kinerja dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu UUD juga merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu hukum dasar tertulis yang mengikat seluruh warga negara dimanapun dia berada. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya ini akan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara sebagai hukum tertulis. Seiring dengan perkembangan susunan masyarakat yang setiap waktu berubah-ubah dimungkinkan adanya perubahan-perubahan dalam setiap pasal-pasalnya maka UUD ini sifatnya elastis. Dan karena sifatnya yang elastis ini maka sangatlah mungkin terjadinya amandemen dalam UUD 1945.

B.Pokok Permasalahan
Dilihat dari segi substansi dan isinya UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Indonesia, ternyata UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai. Dan kita ketahui bahwa suatu negara tanpa adanya konstitusi tidak akan pernah berjalan dengan baik. Dimana salah satu tujuan dari sebuah negara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah apakah sebuah UUD yang dulu dibuat masih sesuai dengan corak kehidupan masyarakat saat ini. Untuk itu, disini akan sedikit dibahas mengenai amandemen UUD 1945.









BAB II
PEMBAHASAN


A.Arti Pentingnya Amandemen UUD 1945
Amandemen merupakan prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, amandemen juga merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah. Amendemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya Reformasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini. Selain itu, ada penafsiran yang beragam.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka jelaslah bahwa UUD 1945 bisa diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.

B.Alasan dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah, tidak etisapabila tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Dalam hal ini kita berbicara mengenai amandemen UUD 1945 sebagai sebuah landasan yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat. Ada beberapa alasan dalam melakukan amandemen yaitu :
Dari Segi Historis
Sejarah pembuatan UUD 1945 didesain oleh para pendiri negara ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
Dari segi Substansi dan Isi UUD 1945
Dari segi ini, UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai.
Dari segi Sosiologis
Pada kenyataannya desakan agar UUD 1945 diamandemen begitu gencar dengan kata lain ada amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen UUD 1945
Selain adanya alasan, dalam melakukan amandemen diperlkukan adanya suatu kesepakatan. Kesepakatan ini dilakukan antar fraksi MPR karena yang berwenang dan menetapkan UUD adalah MPR. Kesepakatan antar fraksi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan yang berlainan, namun terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis. Perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan MPR. Berikut beberapa kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1.Tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2.Tetap mempertahankan NKRI,
3.Tetap mempertahankan sistem Presidensil,
4.Bagian Penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukan dalam batang tubuh,
5.Perubahan addendum : satu kesatuan antara bagian yang diubah dengan yang tidak diubah.
Dengan adanya alasan dan kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, dimaksudkan supaya amandemen tersebut dapat lebih baik lagi atau maksimal dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Undang-undang Dasar yang telah dibuat dapat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.


C.Amandemen ke V UUD 1945
Berkaitan dengan bisa diadakannya perubahan Undang-Undang Dasar sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :
a.Amandemen I
Disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, mengenai :
-Bab Kekuasaan Pemerintah
-Bab Kementerian Negara
-Bab DPR
b.Amandemen II
Disahkan tanggal 18 Agustus 2000, mengenai :
-Bab Pemerintah Daerah
-Bab Dewan Perwakilan Rakyat
-Bab Wilayah Negara dan Penduduk
-Bab Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
-Bab Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
c.Amandemen III
Disahkan tanggal 10 November 2001, degnan menyempurnakan pelaksanaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mengenai :
-Mengatur Impeachment
-Membentuk DPD
d.Amandemen IV
Disahkan tanggal 10 Agustus 2002, dalam tahap ini ada 13 pasal yang diubah dan ditambah serta 3 aturan Pasal Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Dari perubahan UUD dalam pelaksanaan ketatanegaraan negara Republik Indonesia, dapat dilihat adanya perubahan-perubahan yang terjadi. Hal ini dikarenakan adnaya perubahan susunan corak kehidupan dalam masyarakat Indonesia sendiri. Tetapi dengan adanya perubahan-perubahan seperti ini memungkinkan adanya pihak yang pro dan kontra terhadap adanya amandemen UUD 1945. misalnya dalam Kasus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai usulan untuk segera diamandemenkannya UUD 1945. dalam usulannya, Amandemen V UUD bisa kuatkan DPD sebab kontruksi presidensial dan parlemen sangat terkait erat dengan posisi DPD dalam perananya menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya secara efektif. DPD sendiri menginginkan adanya suatu perubahan pasal yaitu pasal 22 D UUD 1945 yang salah satu pasalnya berbunyi ”DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”.
Dalam salah satu pasal yang disebutkan di atas dijelaskan adanya fungsi, tugas dan wewenang DPD. Jika melihat isi dari pasal tersebut dan membandingkan dengan kehidupan nyata, sepertinya berlainan dengan praktek yang dijalankan. Sudah jelas ini merupakan sesuatu yang tidak realistis. Pasal 22 D merupakan salah satu pasal yang dianggap tidak ada kesesuaian dalam prakteknya. Dapat dilihat ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang, mungkin anggota DPD kadang tidak dilibatkan dalam pembahasan. Hal ini berdampak pada anggapan dari DPD sendiri bahwa keberadaan dan peranannya terkesan diabaikan. Padahal sudah jelas diatur dalam pasal 22 D, peranannya sebagai pejabat daerah seharusnya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah daerah.
Dengan kenyataan seperti halnya yang terlihat, dapat dimungkinkan adnaya amandemen ke V. Tetapi dalam proses perubahan tidak boleh tergesa-gesa perlu adanya penelitian yang mendalam. Ini diharapkan supaya pembuatan amandemen ke V ini dapat memperbaiki tatanan kenegaraan sebelumnya menjadi lebih baik sesuai situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang bermartabat.



BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan
UUD 1945 merupakan realisasi dari pokok-pokok pikiran yang terkadang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar filsafat Pancasila. Dimana UUD 1945 ini sebagai landasan konstitusional yang telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen) diantaranya pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan saat ini telah direncanakan amandemen ke V yang diantaranya membahas pasal 22 D UUD 1945.
Dalam proses amandemen harus dengan alasan yang jelas disertai dengan kesepakatan antara fraksi MPR. Jadi dalam pembuatan amandemen juga hendaknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

B.Saran
Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak sehingga UUD yang dibuat dahulu sudah tidak relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Jadi dalam proses pembuatan harus lebih memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti lagi dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.


DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.

Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah. Bandung : Alumni.

Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.

Tikoh, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung : Eresco.

Soehino. 1984. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. Yogyakarta : Liberty.

Tidak ada komentar: