Rabu, 06 Januari 2010

Makalah Ekonomi

PERAN CGI DAN IMF PADA PEREKONOMIAN
INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Dengan berpatokan pada garis kemiskinan dari Bank Dunia sebesar 2 USD per hari, maka pada tahun 2002 55,1% penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Walaupun angka ini diproyeksikan sedikit turun menjadi 49,5% pada tahun 2005, tetap menjadikan sejumlah besar warga berada dalam kondisi yang rentan. Untuk menyikapi masalah kemiskinan INFID merekomendasikan Pemerintah Indonesia dan CGI mengkaji ulang keberlanjutan anggaran dan fiskal Pemerintah Indonesia berdasarkan pada sasaran pembangunan manusia insani dan pengurangan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh Sasaran Milenium PBB (pada tahun 2015, separuh penduduk dunia harus terbebas dari kemiskinan) untuk memastikan koherensi dan konsistensi dalam kebijakan dan program.
Untuk memastikan kemitraan sejati antara Indonesia dan negara-negara donor, INFID menyerukan kepada CGI untuk mengubah kelompok kerjanya yang sekarang sedang menangani penuntasan kemiskinan menjadi Kemitraan bagi Pengurangan Kemiskinan dan Pengucilan Sosial (Partnership for Poverty Reduction and Social Exclusion) yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan para donor. Mandat kemitraan adalah mengkaji kebijakan ekonomi yang berlaku (moneter dan fiskal) untuk menjamin bahwa upaya-upaya pengurangan kemiskinan dan pengucilan sosial mendapatkan dana yang memadai. Kemitraan selayaknya juga mengkaji dan mengevaluasi proyek bantuan pembantuan (ODA) dan proyek berdasarkan pinjaman dari perspektif pengurangan kemiskinan dan pembangunan manusia insani. Kemitraan juga mengevaluasi akibat bantuan mengikat terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Beban utang Indonesia telah menumpuk sejak sebelum krisis keuangan tahun 1997 dan naik tajam setelah krisis hingga mencapai angka 136 milyar USD. World Bank Global Development Finance 2002 melaporkan bahwa status Indonesia adalah "Negara Berpenghasilan Rendah dengan Utang Parah" (Severely Indebted Low Income Country atau SILIC), sejajar dengan Afghanistan, Pakistan dan Nigeria. Meskipun Indonesia menerima penjadwalan utang dari Paris Club, pertimbangan pengurangan utang bagi Indonesia ditolak mentah-mentah. Alasannya, masalah utang adalah perkara likuiditas dan bukan solvabilitas (penghapusan).
Dalam melakukan pinjaman utang ke luar negeri sebaiknya didasarkan pada Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.




II. KEADAAN DI INDONESIA
Kasus terbelenggunya negara kita pada utang luar negeri yang begitu besar membuat Indonesia makin terperosok dalam krisis ekonomi yang terjadi sampai sekarang ini. Utang pemerintah ini dibuat bukan saja ketika Indonesia menghadapi masa sulit, melainkan juga ketika kita sedang “banjir uang dari minyak” (oil boom) di tahun 1970-an dan awal 1980-an. Pada waktu itu yang dilakukan pemerintah bukan menyimpan atau menabung sebagian dana minyak tersebut, sebagaimana yang dilakukan Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya, yang menyimpan dan menginvestasikan dananya di negara-negara Barat. Indonesia sebaliknya malah meningkatkan pinjamannya kepada IGGI (yang tahun 1992 berubah menjadi CGI) dengan “jaminan” penerimaan minyak yang besar. Akibatnya, ketika utang sudah mulai jatuh tempo, nila tukar rupiah merosot, dan penerimaan minyak semakin terbatas, Indonesia menghadapi kesulitan membayar kembali utangnya. Kita tejebak dalam fenomena “Gali lubang, tutup lubang”. Di samping itu, ketergantungan pada negara lain menjadi tinggi, dan kedaulatan ekonomi pun “tersandera” pada lembaga-lembaga keuangan internasonal.
Sejumlah besar negara donor di Consultative Group on Indonesia (CGI) mendukung permintaan Indonesia agar pemberian komitmen pinjaman ke depan didasarkan pada perspektif kebutuhan Indonesia dalam jangka menengah (multiyears), dan bukan lagi kebutuhan per tahun seperti sebelumnya. Sebagian besar negara donor juga merespons secara positif keinginan Indonesia yang menghendaki adanya fleksibilitas dalam desain program-program yang dibiayai dengan pinjaman dan pengalokasian pinjaman.
Jika dalam berperilaku ekonomi kita menggali dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita sendiri, maka sebenarnya sudah banyak peringatan untuk sejauh mungkin mengindari utang, atau tidak berutang secara berlebihan dan di luar kemampuan untuk membayar kembali. Oleh karena itu, mentalitas pengutang yang ditunjukkan oleh pemerintah, yang menggantungkan pada pinjaman luar negeri untuk mendukung anggaran pemerintah, merupakan penyimpangan sikap hidup dan nilai-nilai serta ajaran ekonomi yang mengakar dalam masyarakat. Pandangan hidup ekonomi ini bisa dilihat dari beragam pepatah (peribahasa), yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam berutang. Ajaran tentang utang-piutang dalam peribahasa ini, misalnya, mengatakan “Utang melilit pinggang” atau “Utang sebanyak gulu” yang mengandung nilai untuk tidak berlebihan dalam berutang. Pepatah lain “Besar pasak dari pada tiang” merupakan nilai-nilai yang menjadi acuan ekonomi masyarakat untuk hidup sesuai dengan kemampuannya dan tidak bersifat hedonistik, mengajarkan untuk tidak memaksakan diri dalam berkonsumsi jika itu pada akhirnya memberatkan. Hidup harus sesuai dengan batas-batas yang dimilikinya, dan tidak tergantung pada orang lain (kemandirian dan nasionalisme). Sebagai suatu norma (elemen dari sistem), “ajaran” yang terkandung dalam pepatah itu diakui sebagai kebenaran oleh masyarakat Indonesia. Ini tidak berarti bahwa utang itu tidak dibolehkan sama sekali, melainkan mengingatkan bahwa dalam berutang perlu dilihat kemampuan untuk membayar kembali, dan pengeluaran harus dikendalikan.
Dengan dasar falsafah hidup yang terkandung dalam peribahasa yang menjadi norma ekonomi tersebut dapat dinilai sejauh mana utang-utang luar negeri yang dibuat oleh masyarakat Indonesia (pemerintah dan swasta) saat ini sesuai dengan norma ekonomi kita. Nilai utang luar negeri yang totalnya mencapai US$141 milyar (lebih separo adalah utang pemerintah), jika dilihat dengan berbagai indikator makro yang ada, sudah menggambarkan penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar dari perilaku yang sejalan dengan sistem ekonomi yang berkembang dalam masyarakat. Dengan melihat Debt-service ratio (DSR) atau Debt to GDP ratio (DGR) tergambar bahwa utang ini sudah melampaui kemampuan kita untuk membayar kembali. Misalnya, “konvensi” ahli ekonomi yang moderat, menyatakan bahwa DSR ini maksimal 25%. Namun DSR Indonesia saat ini sudah sekitar 50%.
Ketika terjadi oil boom, pemerintah seperti terlena dan lupa daratan. Kita lupa bahwa cadangan minyak kita terbatas, harga minyak berfluktuasi, dan ketergantungan penerimaan dari satu komoditi sangat membahayakan perekonomian. Ini sebagai akibat perilaku yang ingin cepat enak, cepat kaya. Padahal sikap demikian merupakan perilaku keliru, yang dalam pepatah lama sudah diingatkan “Baru hendak bertunas sudah dipetik, lama-lama matilah pokoknya” (Baru beruang sedikit sudah boros, akhirnya sengsara). Akibatnya, perekonomian dilanda krisis mendalam, khususnya sektor modern yang akhirnya berdampak pada sektor sektor yang lain.









III. PEMBAHASAN
Bagaimanakah selanjutnya kita menyikapi utang luar negeri ini, yang diberikan oleh negara-negara dan lembaga internasional anggota CGI? Ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyikapi utang luar negeri ini, antara lain :
1. Sikap pemerintah yang mulai “menurunkan” besaran komitmen utang luar negeri yang dibuat sudah merupakan kebijakan yang tepat, walaupun nilai penurunannya masih relatif kecil yang hanya “mengimbangi” nilai bunga dan cicilan utang yang dijadwalkan kembali.
2. Untuk mengurangi ketergantungan dan beban generasi masa akan datang, sudah selayaknya ada penjadwalan yang jelas tentang kapan kita harus berhenti berutang.
3. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan komitmen pinjaman yang sudah dibuat sebelumnya, yang sampai saat ini banyak yang belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Misalnya tahun lalu, sekitar 25% komitmen pinjaman dari CGI tidak bisa ditarik, baik karena ketidaksiapan program yang didanai maupun karena counterpart fund yang tidak memadai. Akibatnya Indonesia harus membayar commitment fee yang besarnya 0,75% dari nilai pinjaman yang tidak ditarik tersebut.
Menko Perekonomian Rizal Ramli optimis bahwa politik tidak akan menjadi isu utama dalam pertemuan CGI di Tokyo, 17-18 Oktober 2000. Alasannya, Pemerintah Indonesia telah berbuat banyak dalam menanggulangi masalah-masalah politik yang mendapat sorotan dunia internasional, termasuk masalah Timor Timur. Di Jakarta, mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo memperkirakan pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) tidak akan semulus pertemuan sebelumnya, karena banyaknya janji-janji pemerintah yang meleset. Sementara International NGO Forum on Indonesia Development (Infid) menyerukan pemerintah agar meminta pemotongan utang dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah menargetkan memperoleh komitmen pinjaman sebesar 4,8 milyar dollar AS dalam pertemuan CGI kali ini, guna menutup defisit RAPBN 2001 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 52,1 trilyun atau 3,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). International NGO Forum on Indonesia Development mengingatkan kepada pemerintah agar meminta penghapusan utang kepada donor CGI. "Dalam pertemuan CGI mendatang sama sekali tidak ada proposal resmi permintaan pemerintah mengenai keringanan atau pemotongan utang lama. Sementara permintaan utang baru bukan merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan (untuk menutupi APBN)," ujar Zoemrotin KS, Ketua Infid didampingi Binny Buchory dan Sugeng Bahagijo di Jakarta.
Menurut Infid, pemotongan utang lama ini diperlukan karena rasio utang terhadap GDP telah menggelembung sebanyak 83 persen dan pemerintah sudah tidak dapat lagi membayar utangnya. Selain itu, utang-utang tersebut merupakan utang haram dan utang kriminal yang dibuat pemerintah lama dan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah baru. "Kami juga mendesak agar CGI memperhatikan dan mau mendukung investigasi utang yang dikorup oleh rezim lama," tambah Zoemrotin lagi.
INFID merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia, para kreditur dan para anggota CGI untuk memasukkan isu dampak kewajiban utang terhadap kemiskinan dan pembangunan manusia dalam penaksiran mereka untuk keberlanjutan utang. Asumsi dasarnya adalah pembayaran cicilan utang luar negeri harus dipandang sebagai perkara nomor dua dibandingkan biaya pembangunan manusia insani. Pemerintah Indonesia harus meminta, dan para kreditur serta para anggota CGI harus mempertimbangkan secara serius, kemungkinan pengurangan utang Indonesia. INFID juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia, para kreditur dan para anggota CGI untuk melakukan pemeriksaan dan audit utang yang diperoleh Indonesia semasa rezim Soeharto dari tahun 1967 sampai 1999, yang bertujuan untuk menentukan legitimasi utang tersebut dan mengidentifikasi bagian utang yang dikorupsi atau disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
Menurut INFID, kebijakan dan langkah pemerintah Indonesia dan CGI terhadap utang domestik harus diatur oleh prinsip-prinsip (a) tidak boleh ada pengalihan utang swasta menjadi utang publik, dan (b) harus ada kemauan memikul beban bersama pada sektor swasta. Yaitu bahwa sektor swasta harus menanggung bagian beban utang yang menjadi tanggung jawabnya. Karena besarnya biaya restrukturisasi keuangan pada sektor publik, kinerja BPPN dan penjualan asetnya harus diperhitungkan berdasarkan kedua prinsip tersebut. Selain itu, pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan hukum yang tegas dan tepat terhadap para pengutang yang melanggar kesepakatan atau menolak bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya mereka memenuhi kewajiban yang belum dilunasi.
INFID mengatakan agar Pemerintah Indonesia, dengan dukungan para anggota CGI, harus menyesuaikan reformasi sektor perbankan untuk mengurangi beban pada sektor publik. Rekapitalisasi kedua dan ketiga serta ketidakpastian yang timbul dalam sistem keuangan menggoyahkan sistem, dan berakibat sangat negatif pada rakyat Indonesia dan tidak boleh dilakukan lagi.
Kita semua telah mendengar tentang Dana Moneter Internasional (IMF). Enam tahun di Indonesia, IMF hanya memperparah krisis dan membebani negara dengan utang yang lebih besar. IMF hanyalah instrumen imperialis negara-negara maju, terutama Amerika Serikat, dan dikuasai antek-antek Yahudi. Maka, patutlah dikumandangkan semangat ’go to hell with the IMF!’ di Indonesia. Namun, benarkah demikian?
Cyrillus Harinowo, salah seorang kandidat dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) 2003 lalu yang lekat dengan pengelolaan aspek moneter selama krisis, tidak setuju. Buku terbarunya, IMF: Penanganan Krisis dan Indonesia pasca-IMF (IMF-PKIP), menolak analisis dangkal, hitam-putih, tentang peran ekonomi IMF yang kerap dimunculkan politisi maupun media massa. Penolakan pendangkalan ini menjadikan IMF-PKIP sebagai sebuah referensi berharga bagi pengamat, sejarawan, maupun mahasiswa ekonomi Indonesia. Cyrillus memang dekat dengan penanganan krisis IMF di Indonesia. Antara tahun 1998-2000, ketika Indonesia di dasar jurang krisis, ia ditunjuk menjadi direktur eksekutif pengganti (alternate executive director) mewakili kawasan Asia Tenggara dalam Dewan Direksi IMF. Sebelumnya pun ia telah lebih dari dua puluh tahun berkiprah di pemerintahan, baik di BI maupun Departemen Perdagangan. Cyrillus menolak anggapan bahwa peran IMF sepenuhnya buruk. Walaupun tidak mengecilkan ’kesalahan fatal’ IMF menutup 16 bank, tindakannya kemudian yang all-out membantu upaya keluar krisis, mencegah kehancuran total sistem keuangan Indonesia, serta mengembalikan stabilitas ekonomi.
Setidaknya, dalam dua hal, peran penting IMF menyelamatkan perekonomian tidak muncul di media massa. Pertama, dalam Program Penjaminan Simpanan, salah satu upaya yang berhasil mencegah total meltdown sistem perbankan. Peran bantuan teknis IMF besar dalam desain maupun promosi program yang diistilahkan Cyrillus sebagai ’mukjizat’ yang berhasil membalikkan derasnya arus uang keluar dari sistem perbankan. Peran kedua adalah dalam menjamin kredit swasta. Menurut dia: "...IMF telah bertindak melebihi tugasnya, dan bukan tidak mungkin telah pula mempertaruhkan kredibilitasnya, di mana Stanley Fischer (orang kedua IMF) secara sungguh-sungguh meyakinkan kepada para bankir luar negeri mengenai pentingnya menjaga credit line mereka di bank-bank di Indonesia". Garansi IMF ini memungkinkan terus berjalannya impor, dan mencegah kelangkaan barang dan inflasi tidak terkendali di Indonesia selama masa terburuk krisis.
Dengan melihat kondisi tersebut maka pemerintah didesak untuk segera menghentikan kontrak dngan lembaga internasional IMF tersebut, walaupun sebenarnya juga sudah terlambat. “Jeratan” IMF pada kendali kebijakan perekonomian Indonesia, sehingga menurunkan kedaulatan nasional ekonomi kita, sudah berjalan sangat lama dengan hasil yang minimal, menelan biaya sosial-ekonomi yang mahal. Tetangga kita yang sama-sama mengalami krisis, Korea Selatan dan Thailand, hanya kurang dari dua tahun sudah melepaskan diri dari IMF. Bahkan, Malaysia pada awal krisis secara tegas menolak untuk dibantu IMF. Mereka tidak ingin dibantu atau berlama-lama berada di “tangan” IMF, karena tak ingin kedaulatan ekonominya dikendalikan lembaga internasional tersebut. Mereka tak ingin nasionalisme ekonominya “digadaikan” dengan hasil yang belum jelas. Sayangnya Indonesia, yang dalam sistem ekonominya yang ber-Pancasila mensyaratkan nasionalisme ekonomi, justru terjebak dalam tangan IMF, dan ternyata juga gagal memulihkan ekonomi nasional.
Jika kita mengatakan IMF gagal membantu pemulihan ekonomi Indonesia, ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Karena sejauh ini peran IMF dengan filosofi yang dipegangnya tak selalu cocok untuk negara berkembang. Kebijakan-kebijakan IMF yang meliberalkan perekonomian dengan membuka pasar barang dan modal seluas-luasnya, sistem kurs bebas, mengetatkan APBN, menjual BUMN, dan membatasi intervensi pemerintah, tidak jarang justru bersifat kontra produktif bagi perbaikan ekonomi negara berkembang. Tak kurang dari Joseph E. Stiglitz, ekonom dunia terkemuka peraih nobel tahun 2001, menohok IMF yang dikatakannya dengan ahli ekonom “kelas tiga” ingin mengatur negara-negara yang sangat komplek permasalahan ekonominya. Hasilnya, menurut Stiglitz dalam “Globalization and Its Discontents” , justru mendorong penyebaran resesi ekonomi dari satu negara ke negara lain, menyulitkan kaum miskin karena IMF sangat berorientasi pada kepentingan elit para kreditor, menimbulkan pengangguran, dan sebagainya.
Kritik Stiglitz pada IMF tersebut tampak jelas dalam ekonomi Indonesia saat ini. Sebagai syarat bantuan IMF (yang pada awalnya saja ada 130 prasyarat), anggaran diketatkan dan defisit ditekan yang akhirnya menuai kelambanan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pengangguran, penjualan BUMN secara obral dan jatuh ke tangan asing, hapusnya segala bentuk subsidi dalam tempo singkat dengan konsekuensi merosotnya daya beli masyarakat, terus meningkatnya penduduk miskin, dan sebagainya. Kita terpaksa mengikuti pandangan IMF karena itulah syarat dari pinjaman yang diberikan. Namun demikian harus diakui IMF cukup membantu mengatasi persoalan jangka pendek, seperti gejolak nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, dana dan figur IMF cukup membantu mengatasi gejolak kurs dan mempersuasi pelaku ekonomi untuk tetap berusaha di tanah air.
Oleh karena itu, bagaimanapun juga mundurnya IMF kelak tetap perlu disikapi dan diwaspadai kemungkinan dampak negatif yang muncul. Birokrasi ekonomi kita selama lima tahun didukung secara ketat oleh IMF dan kemudian dilepas, sehingga yang terjadi bagaikan “anak yang ditinggal pergi” orang tuanya. Akibatnya mengalami shock karena kehilangan penuntun dan belum siap mandiri. Ini pula yang bisa terjadi dengan penyusun dan pelaksana kebijakan ekonomi nasional. Namun demikian inilah proses pendewasaan yang harus dihadapi perencana dan pelaksana kebijakan ekonomi Indonesia. Karenanya aspek-aspek makro ekonomi seperti berkaitan dengan efisiensi pemanfatan utang luar negeri, masuknya modal asing, peningkatan ekspor, pengendalian impor, penghematan anggaran khususnya yang menggunakan devisa, dan mencegah terjadinya capital outflow. Kebijakan yang berkaitan dengan mengundang masuk dana dari luar negeri dan menghemat keluarnya devisa merupakan langkah yang diharapkan bisa mengkompensasi dana yang tak lagi mengucur dari IMF.

















IV. KESIMPULAN
CGI (Consultative Group on Indonesia) merupakan lembaga yang terdiri dari kumpulan negara-negara “pendonor”, yang memberikan bantuan pada Indonesia dalam bentuk pinjaman jangka menengah (multi years).
IMF mempunyai peran penting dalam menyelamatkan perekonomian. Pertama, dalam Program Penjaminan Simpanan, salah satu upaya yang berhasil mencegah total meltdown sistem perbankan. Peran bantuan teknis IMF besar dalam desain maupun promosi program yang diistilahkan Cyrillus sebagai ’mukjizat’ yang berhasil membalikkan derasnya arus uang keluar dari sistem perbankan. Peran kedua adalah dalam menjamin kredit swasta.
IMF dikatakan gagal membantu pemulihan ekonomi Indonesia, karena sejauh ini peran IMF dengan filosofi yang dipegangnya tak selalu cocok untuk negara berkembang. Kebijakan-kebijakan IMF yang meliberalkan perekonomian dengan membuka pasar barang dan modal seluas-luasnya, sistem kurs bebas, mengetatkan APBN, menjual BUMN, dan membatasi intervensi pemerintah, tidak jarang justru bersifat kontra produktif bagi perbaikan ekonomi negara berkembang.


DAFTAR PUSTAKA

Gaduh. B. Arya. 2004. IMF: Penanganan Krisis Dan Indonesia Pasca-IMF. http://www.kompas.co.id. Diakses Juni 2006.
Kompas, 2000. CGI Dukung Fleksibilitas Penggunaan Pinjaman. http://www.kompas.co.id. Diakses Juni 2006.
Kompas, 2000. IMF Kembali Mengingatkan Indonesia. http://www.kompas.co.id. Diakses Juni 2006.
Suandi, Edy H. 2003. CGI, IMF, Dan Sistem Ekonomi Pancasila. http://www.ekonomirakyat. org. Diakses Juni 2006.

Sabtu, 02 Januari 2010

TUGAS JATIDIRI

MARRIED BY ACCIDENT (MBA)
DAN DAMPAKNYA


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Di dalam suasana kebebasan infornmasi seperti yang kita alami sekarang ini, dapat dipastikan sudah pernah atau bahkan sering mendengar istilah pergaulan bebas, seks bebas, seks pranikah, hamil diluar nikah, aborsi, dan lain-lain. Informasi semacam itu bisa kita dapatkan di media massa, internet, televisi dan berbagai macam sumber lainnya. Istilah-istilah tersebut kita sudah akrab karena tidak jarang terjadi di lingkungan kita.
Sampai saat ini masalah seksualitas selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan. Hal ini dimungkinkan karena permasalahan seksual telah menjadi suatu hal yang sangat melekat pada diri manusia. Seksualitas tidak bisa dihindari oleh makhluk hidup, karena dengan seks makhluk hidup dapat bertahan dan menjaga kelestarian keturunannya. Namun disisi lain penyaluran hasrat seksual yang belum semestinya dilakukan dapat menimbulkan akibat yang serius, seperti kehamilan atau tertular penyakit kelamin.
Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para remaja yang terjerumus ke lembah perzinahan (free sex) sampai hamil di luar nikah hingga menyebabkan Married By Accident (MBA). Hal ini disebabkan terlalu bebasnya pergaulan mereka, faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu juga didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita, sehinga mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat.

Pada perkembangan tahap remaja akhir, individu biasanya mencari teman untuk pasangan hidup dilakukan secara lebih serius dan berkomitmen. Namun tidak jarang pergaulan yang dilakukan melampaui batas-batas karena mereka merasa saling mencintai dan saling memiliki satu sama lain, sehingga menimbulkan kehamilan. Maka jelas adanya suatu fenomena baru yang menunjukkan berkembangnya perilaku seks bebas dikalangan remaja dan kecenderungan hamil diluar nikah.

B. Permasalahan
Married By Accident atau biasa disingkat MBA, banyak terjadi di lingkungan masyarakat terutama kalangan remaja saat ini, banyak pernikahan yang terjadi dimasyarakat secara tidak wajar, misalnya, pernikahan dengan jarak waktu antara menikah dan kelahiran anak, belum ada 9 bulan menikah ternyata sudah lahir seorang bayi dari rahim sang istri, yang tentunya akan membuat masyarakat sekitar berpikiran negatif pada pasangan suami istri tersebut. Gunjingan dan celaan muncul di masyarakat sekitar yang pastinya akan menimbulkan beban mental baik dari diri sendiri maupun keluarga. Married By Accident,



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Sejak tahun 1960-an, ketika mulai muncul revolusi seks di daratan Eropa dan Amerika, penelitian mengenai keserbabolehan dalam perilaku seksual pada remaja mulai dilakukan. Ada indikasi yang menunjukkan adanya peningkatan presentase remahja yang memiliki tingkat keserbabolehan yang tinggi atau yang melakukan hubungan seksual pranikah yang menyebabkan kehamilan sebelum menikah. (Sarwono.1989)
Penelitian dilakukan oleh Dr. Boyke Dian Nugraha (seorang ahli obstetric dan ginekologi) di suatu klinik aborsi, ditemukan 50% pengunjungnya berusia 15 s.d. 20 tahun dan 44,5% diantaranya hamil diluar nikah. (Republika.1999)
Melahirkan di usia muda, meskipun dengan keadaan panggul yang masih belum sempurna, namun secara fisiologis, dengan arti bantuan teknologi kedokteran yang canggih sekarang ini , bisa diatasi. Dibandingkan dengan melakukan aborsi, melahirkan di usia muda lebih aman. Aborsi dapat merusak tubuh wanita diantaranya rahim akan robek akibat tindakan kuretase pasca persalinan paksa sehingga terjadi pendarahan dalam perut, kemudian tak jarang yang mengalami pendarahan vagina, lalu infeksi kuman yang menyebar lewat pembuluh darah dan tidak sedikit pula yang akhirnya mandul. (Nugraha.1997)
Menikah dikarenakan kehamilan yang terjadi sebelumnya dapat menimbulkan efek psikologis yang negatif, seperti rasa khawatir dan tertekan terhadap gunjingan masyarakat sekitar terhadap keluarganya, bahkan bisa menimbulkan keinginan untuk bunuh diri. (Balusyi.1962)
Presentase aborsi lebih besar dibandingkan dengan pernikahan karena “kecelakaan”, menurut penelitian, hal ini terjadi karena banyak pria yang lepas tangan saat mangetahui bahwa telah terjadi kehamilan akibat free sex yang mereka lakukan. (Bastaman.1996)

Married By Accident dapat menjadi indikator rusaknya moral suatu bangsa, banyak hal-hal negatif yang ditimbulkan dari sini. Angka perceraian sangat tinggi, da pranata pernikahan diragukan. Akibatnya keluarga sebagai sendi masyarakat runtuh, kemudian terjadi dekadensi moral. Wabah AIDS menebar kengerian dan ketakutan karena semakin liarnya perilaku masyarakat dalam free sex. (Kenedy. 1962)



BAB III
PEMBAHASAN

Married By Accident atau biasa dikenal dengan MBA merupakan hal yang sudah banyak terjadi di masyarakat khususnya kalangan remaja. Pada jaman dahulu kala, permasalahan hamil diluar nikah merupakan hal yang sangat jarang dijumpai, jangankan hamil diluar nikah, laki-laki dan perempuan berduaan saja merupakan hal yang sangat tabu. Namun sekarang ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa, bahkan ada pendapat bahwa anak remaja yang tidak berpacaran akan ketinggalan jaman, hal ini sangat bertolak belakang dengan Indonesia sebagai negara yang menganut budaya timur. Begitukah dengan Anda ?
Married By Accident menurut hukum ajaran agama islam tidak sah, karena seharusnya pernikahan dilaksanakan tidak dalam keadaan hamil, tetapi pada saat sang calon istri sudah melahirkan atau tidak hamil. Namun nasi sudah menjadi bubur, banyak tanggapan orang dan masyarakat sekitar yang miring apabila ada anak perempuan yang tiba-tiba sudah melahirkan tanpa menikah terlebih dahulu. Married By Accident mungkin merupakan jalan untuk menutupi kesalahan yang sudah terlanjur ada.
Di kalangan remaja dan artis-artis sudah banyak yang dapat kita jadikan pelajaran, salah satunya adalah cerita dari sebuah SMA, Jenny (nama samaran) hamil saat ia masih SMA. Dengan paksa orang tuanya memindahkan ia ke propinsi. Padahal pacarnya juga masih SMA ingin menikahinya dan bertanggung jawab. Maka terjadilah kucing-kucingan antara orang tua si perempuan dengan pihak laki-laki. Akhirnya, setelah melalui perjuangan yang begitu rumit, orang tua si perempuan setuju untuk melegalkan hubungan mereka. Lain lagi dengan cerita artis kita, sebut saja Mr.X yang telah menghamili Ms.Y, sang Ms.Y meminta pertanggung jawaban dari Mr.X karena ia sedang naik daun, awalnya ia tidak mau mengakui sudah menghamili perempuan tersebut, namun setelah didesak oleh keluarga, akhirnya Mr.X mau juga bertanggung jawab untuk mempertahankan imagenya.
Namun pada kenyataannya sekarang, setelah beberapa tahun menikah, Mr.X menggugat cerai sang istri, sungguh sangat memprihatinkan.
Dari cerita diatas, Married By Accident, tidaklah selalu bisa memberikan ketenangan bagi pelakunya, terutama bagi sang bayi yang seharusnya bisa mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Mengapa Married By Accident sering terjadi? Hal ini dikarenakan oleh kemajuan jaman seiring arus modernisasi dimana kedudukan antara pria dan wanita mulai disetarakan, sehingga pergaulan mereka menjadi semakin bebas. Pergaulan yang terlalu bebas menyebabkan free sex banyak dilakukan sehingga menjadi hal yang sudah tidak asing lagi bagi kita terutama dikalangan para remaja. Karena remaja sedang mengalami masa yang disebut dengan pubertas, yaitu masa-masa dimana remaja ingin mencari jati dirinya dengan mencoba semua hal yang membuat ia tertarik, celakanya banyak informasi dari luar yang tidak disaring. Dijaman globalisasi seperti sekarang ini sangat mudah mendapatkan informasi-informasi, contohnya dari internet, televisi, handphone, koran, majalah, dan berbagai media lainnya. Hal ini merupakan suatu keuntungan dan bisa sangat merugikan apabila informasi yang terdapat didalamnya banyak memuat hal yang tidak sewajarnya.
Pornografi dan pornoaksi yang bisa memacu timbulnya free sex sudah beredar dengan bebas di kalangan masyarakat meskipun secara sembunyi-sembunyi. Banyak VCD dan DVD porno beredar luas, film-film di bioskop pun kebanyakan memuat adegan-adegan vulgar. Film-film ini tidak hanya ditonton oleh orang dewasa, tetapi anak-anak yang belum cukup umur sering menontonnya. Kurangnya pengetahuan tentang sex dan iman menyebabkan rasa ingin mencoba yang akhirnya bisa menjerumuskannya ke dalam pergaulan bebas atau free sex. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya menyebabkan semakin longgarnya peluang untuk free sex. Meskipun sekarang Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi sudah disahkan, tetapi kenyataan yang kita lihat tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, masih banyak orang-orang yang tidak peduli dengan tata krama yang seharusnya menjadi kepribadian bangsa Indonesia, yaitu adat kesopanan.
Married By Accident paling banyak terjadi dikalangan remaja, khusunya mahasiswa, tidak menyangkut status sosial maupun ekonomi. Kalau sudah cinta, apapun rela dilakukan, kecintaan terhadap lawan jenis adalh fitrah manusia tetapi pacaran bukanlah wadah yang tepat. Cinta bukanlah sekedar pandangan mata atau kerlingan, bukan pula lembaran surat yang berisi pujian kata yang melebihi dari ikatan pernikahan, dan cinta tidak akan berakhir dengan pernikahan. Jadi, seharusnya apabila kita mencintai seseorang, kita harus mampu berpandangan jauh, apa dampak yang akan didapat dari free sex. Seharusnya para pelaku free sex mempunyai iman yang mampu membentengi diri mereka agar tidak terjerumus kedalam lembah perzinahan, apalagi hingga terjadi Married By Accident (MBA)
Para remaja selalu disuguhi oleh tontonan yang tidak pantas sehingga menimbulkan gejolak hawa nafsu pada diri mereka, namanya juga remaja, selalu ingin mencoba apa yang membuatnya tertarik. Masalahnya, remaja kita kurang bisa memilih hal yang pantas dan tidak pantas. Mahasiswa sebagai tulan punggung bangsa seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada generasi penerusnya, tetapi pada kenyataannya justru di kalangan mahasiswa banyak terjadi Married By Accident (MBA), sehingga secara langasung dapat mengganggu proses akademiknya dan secara tidak langsung sudah merusak moral bangsa dan negara.
Belum lagi anak-anak SMA dan SMP, banyak diantara mereka yang juga terjerumus ke dalam free sex, bahkan tak sedikit pula yang hamil hingga harus menikah. Namun pada kenyataannya kasus aborsi lebih banyak diminati daripada harus menikah karena hamil terlebih dahulu. Untuk yang melakukan aborsi lewat bantuan dokter memang banyak juga terutama dari kalangan the have (orang yang berduit). Untuk sekali aborsi saja konon kabarnya oknum dokter menetapkan tarif antara Rp 150.000,00 s.d. Rp 750.000,00 (di Lampung) sesuai usia janin yang ada di dalam kandungan.
Padahal aborsi tidaklah aman, akibat dari aborsi bisa merusak tubuh wanita diantaranya rahim akan robek akibat tindakan kuretase pasca persalinan paksa sehingga terjadi pendarahan dalam perut, kemudian tak jarang yang mengalami pendarahan vagina, lalu infeksi kuman yang menyebar lewat pembuluh darah dan tidak sedikit pula yang akhirnya mandul.
Married By Accident saat ini sudah banyak dijumpai di masyarakat. Bukan hanya wilayah metropolitan yang sarat akan kebebasan bergaul, tetapi daerah terpencil pun sudah merajalela. Bukan tanpa alasan kami mencantumkan daerah terpencil sebagai kawasan yang rentan terjadi MBA, sebut saja daerah A, di daerah tersebut masih sangat banyak dijumpai lahan-lahan kosong yang sepi rumah penduduk, faktor inilah yang mendasari terjadinya banyak free sex, begitu juga di daerah perkotaan yang sudah menganut adat kebaratan, bahkan banyak sekali hotel-hotel yang sangat mudah dimasuki oleh pelaku free sex. Dari hal tersebut, maka tentu saja akan banyak sekali kasus hamil diluar nikah, Married By Accident, hingga aborsi.
Amerika diancam bahaya sebab para pemudanya cenderung dan tenggelam didalam syahwat, sehingga tidak mampu memikul tanggung jawab yang harus dipikul diatas pundaknya. Setiap tujuh pemuda yang maju untuk jadi tentara, terdapat enam pemuda yang tidak pantas dijadikan tentara. Sebab syahwat yang telah mereka lampiaskan itu telah merusak keseimbangan Hygienis dan psikis mereka. Apakah rela Bangsa Indonesia seperti itu juga ?
Married By Accident bisa terjadi karena banyak faktor yaitu :
a. Diri sendiri
b. Pengaruh lingkungan
c. Interaksi antara keduanya

Pribadi masing-masing individu sangat menentukan terjadinya Married By Accident, karena semua aktifitas tubuh kita berpotensi menimbulkan zina yang ketika digerakkan atas nama syahwat yang melesat lepas dari kendali fitrah. Watak dan kemampuan mengendalikan diri setiap individu tidak sama, sehingga kemungkinan untuk mengalami Married By Accident. Banyak sumber yang memacu terjadinya Married By Accident karena orang akan sangat mudah mendapatkan informasi tersebut.
Lingkungan sangat banyak mempengaruhi Married By Accident karena jika dalam suatu tempat Married By Accident sudah menjadi hal yang biasa maka, masyarakat sekitarnya tidak akan malu-malu lagi. Bahkan untuk terjadinya kasus Married By Accident akan menjadi lebih besar dari waktu ke waktu, yang akan mengakibatkan tercorengnya moral di tempat tersebut. Faktor budaya tertutup boleh jadi faktor yang paling utama. Budaya tertutup yang sejak lama ada di negeri kita membuat informasi tentang sex menjadi tidak transparan. Orang tua pun menganggap tabu jika membicarakan hal ini pada anaknya, padahal itu sangat diperlukan untuk bekal si anak kelak.
Interaksi antara keduanya mungkin awalnya timbul karena pengaruh lingkungan yang berpendapat bahwa jika tidak pacaran itu kuno, akhirnya dari pacaran timbul dorongan untuk melakukan free sex yang dipacu oleh keadaan lingkungan yang semakin bebas. Akibatnya dengan sangat mudah orang melakukan hubungn yang diluar batas dan kemungkinan menimbulkan terjadinya Married By Accident.
Dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari Married By Accident diantaranya :
• Dari segi kesehatan
a. Pihak laki-laki
1. Impotensi
Jika itu yang terjadi sebagai akibat dari faktor psikologis, maka gangguan itu muncul misalnya karena perasaan khawatir yang berlebih-lebihan.

2. Ejakulasi dini
Jika laki-laki mendapatkan ejakulasi sebelum terjadi atau beberapa detik setelah penetrasi, misalnya dapat terjadi karena rasa cemas akibat takut dosa atau ketahuan orang lain, dan lain-lain.

b. Pihak perempuan
1. Frigiditas
Kelainan yang mengakibatkan perempuan tidak atau kurang mempunyai gairah seksual. Misalnya bisa terjadi karena hubungan psikologis seperti perempuan tidak senang dengan pasangan seksualnya, perasaan malu, takut atau perasaan bersalah, disamping bisa juga karena faktor organik
2. Anorgasmus
Tidak tercapainya kepuasan ketika berhubungan seks, ini bisa terjadi misalnya perempuan mengalami frigiditas, atau juga karena gangguan dan tekanan psikologis akibat hamil sebelum menikah atau Married By Accident (MBA).
3. Vaginismus
Kejang dari sepertiga bagian bawah otot vagina. Ini bisa terjadi karena perempuan memiliki pengalaman buruk pada hubungan seks sebelum menikah.
4. Disparenia
Perasaan sakit yang timbul pada saat melakukan hubungan seksual.

• Dari segi moral
Married By Accident dapat merusak moral dari masing-masing individu maupun secara luas yaitu bangsa dan negara. Dengan melihat persentase hamil pra nikah dan budaya free sex bangsa lain akan kehilangan kepercayaan kepada bangsa kita, dikarenakan rusaknya moral penduduk kita. Sehingga program kerjasama internasional pun menjadi berkurang.

• Dari segi sosial
Masyarakat akan memberi cap jelek kepada keluarga yang berlatarbelakang Married By Accident. Banyak terjadi bisikan-bisikan, gunjingan, sampai cercaan terbuka terlontar dari masyarakat. Tidak mengherankan dimana masyarakat merasa ada hal yang kurang selaras dengan kepercayaan mereka dan norma-norma adat.

• Dari segi agama
Menikah pada saat hamil hukumnya tidak sah dan termasuk dalam perzinahan. Karena seharusnya pernikahan dilaksanakan tidak dalam keadaan hamil, tetapi pada saat sang calon istri sudah melahirkan atau tidak hamil.

• Dari segi psikologis
Married By Accident akan menyebabkan tekanan mental pada kedua belah pihak, karena merasa berdosa, takut ketahuan aibnya, perasaan belum siap untuk membina keluarga, takut melahirkan muda karena akan beresiko cacat pada bayi.
Dampak-dampak positif yang bisa ditimbulkan dari Married By Accident diantaranya :
• Dari segi kesehatan
1. Janin akan tuimbuh lebih sehat, karena diperhatikan dan dirawat.
2. Married By Accident akan menghindarkan terjadinya aborsi, aborsi tidaklah aman, akibat dari aborsi bisa merusak tubuh wanita diantaranya rahim akan robek akibat tindakan kuretase pasca persalinan paksa sehingga terjadi pendarahan dalam perut, kemudian tak jarang yang mengalami pendarahan vagina, lalu infeksi kuman yang menyebar lewat pembuluh darah dan tidak sedikit pula yang akhirnya mandul.

• Dari segi Psikologis
Psikologis sang perempuan dan laki-laki akan lebih kuat karena merasa mempunyai teman hidup dalam menanggung beban hamil pra nikah. Rasa cemas akan lebih teratasi.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan
 Married By Accident atau biasa dikenal dengan MBA merupakan hal yang sudah banyak terjadi di masyarakat khususnya kalangan remaja.
 Married By Accident menurut hukum ajaran agama islam tidak sah, karena
 Seharusnya pernikahan dilaksanakan tidak dalam keadaan hamil, tetapi pada saat sang calon istri sudah melahirkan atau tidak hamil.
 Married By Accident (MBA). Hal ini disebabkan terlalu bebasnya ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita pergaulan mereka, faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini.
 Married By Accident tidak selamanya menjadi pilihan yang tepat bagi pasangan, ada juga dampak negatif. Tetapi banyak juga dampak positif yang bisa diambil dari sini
 Married By Accident bisa terjadi karena banyak faktor yaitu: diri sendiri pengaruh lingkungan, interaksi antara keduanya


B. Saran
Kita harus bisa menghindari segala sesuatu yang bisa mengakibatkan Married By Accident, bukan hanya dari faktor diri sendiri, tetapi juga faktor lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Makatti, Abdurahman . 2001 . Pacaran Dalam Kacamata Islam . Jakarta : Media Dakwah.
http://one.indoskripsi.com
http://dianadji.multiply.com/journal/item/314/Hamil_di_Luar_Nikah_dan_Permasalahan_Sosialnya
Majalah Permata Edisi 23 November 1997
Sultoni, Wahyu Bagja . 2007 . Ilmu Sosial Dasar . Bogor : STKIP Muhamadiyah.

TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara. Karena itu merupakan isu strategi yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah melakukan pembahasan RUU pajak yang baru yang akan menggantikan UU No.16/2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi besar pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan.
Pada masa orde baru telah dilakukan reformasi perpajakan tetapi tidak menyentuh reformasi birokrasi perpajakan. Reformasi perpajakan pada Januari 1981 sebagai reaksi dari berakhirnya era all boom. Reformasi perpajakan berikutnya terjadi pada 1983 ketika sistem administrasi perpajakan menetapkan sistem self assement. Sistem ini telah berhasil meningkatkan partisipasi rakyat dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang vital. Reformasi perpajakan lebih banyak diartikan sebagai kebutuhan akan regulasi perpajakan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan tarif pajak progresif, tetapi tidak tampak adanya upaya perubahan jaminan manfaat bagi wajib pajak dan pembayaran pajaknya. Keadaan ketiadaan jaminan ini menyebabkan kurang terjadinya perubahan kesadaran membayar pajak.



B. Rumusan Masalah
a. Mengapa Pemerintah mengoptimalkan pengejaran pajak ?
b. Bagaimana upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengejaran pajak ?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengejaran Pajak Oleh Pemerintah
Pembayaran pajak dengan mudah dapat dihindari dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan untuk dikenakan pajak, yaitu dengan meniadakan atau tidak melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Menghindari pajak yang merupakan gejala biasa pada pajak-pajak penggunaan, biasanya dilakukan dengan penahanan diri atau dengan penggunaan surogat; orang mengurangi atau menekan konsumsinya dalam barang-barang yang dapat dikenakan pajak, ataupun orang menggantinya dengan surogat yang tidak/kurang dikenakan pajak.
Contoh :
 Pajak atas bensin, dihindari orang dengan membiarkan mobilnya berdiam li garasi (penahanan)
 Cukai tembakau atas rokok putih (luar negeri) dihindari dengan memuaskan diri dengan rokok klobot/tingwe.
Pengelakan pajak ini terutama terdapat pada pajak-pajak yang untuk penentuan besarnya, para wajib pajak harus bekerja sendiri dengan menggunakan pemberitahuan dan dokumen-dokumen lain. Para wajib pajak dapat mengabaikan sama sekali formalitas-formalitas yang harus dilakukannya atau memalsukan dokumen atau mengisinya kurang lengkap, dalam kedua hal tersebut pajak dihindari secara tidak legal. Juga pembukuan memberi banyak kemungkinan untuk mengelakkan pajak, misalnya dengan membukukan kurang daripada investasi sebenarnya, pengajuan rekening-rekening yang fiktif, tidak membukukan uang-uang tunai, memasukkan biaya-biaya dan penyusutan yang berlebih, dsb.
Akhirnya tindakan penggelapan pajak mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensi mautnya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang semacam itu akan sangat menguntungkan. Hal inilah yang membuat pemerintah mengoptimalkan pengejaran pajak pada perusahaan yang dicurigai melakukan kecurangan-kecurangan.

B. Upaya Pemerintah Dalam Mengoptimalkan Pengejaran Pajak
Supremasi hukum, yaitu kepatuhan terhadap hukum baik oleh warga masyarakat khususnya wajib pajak maupun oleh penyelenggara negara, yang menjadi salah satu inti pergerakkan reformasi di samping tuntutan untuk memulihkan demokrasi, memberantas KKN, membangun pemerintah yang baik, perekonomian, dsb. Salah satu bentuk operasional (reformasi) yaitu menuntut penegakkan hukum yang adil khususnya dalam bidang perpajakkan, Ditjen pajak dalam melakukan law enforcement pemeriksaan pajak jangan hanya terhadap masyarakat wajib pajak pada umumnya, tetapi juga terhadap wajib pajak yang berstatus penyelenggara negara.
Untuk menegakkan keadilan, pemerintah melalui KPKPN sebagai lembaga etik, bertujuan untuk meniadakan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya membangun penyelenggaraan negara yang sehat menuju supremasi hukum, tentu akan terkait dengan aspek-aspek lainnya, seperti kewajiban membayar pajak kepada negara bagi para penyelenggara negara.
Dengan demikian, jika penyelenggara negara patuh membayar pajak, akan berpengaruh positif terhadap masyarakat dalam membangun negara, walaupun pembangunan di manapun pada umumnya digerakkan oleh pihak swasta dan masyarakat, dan bukan karena kepatuhan para penyelenggara negara dalam membayar pajak. Namun, contoh yang baru dilakukan oleh para penyelenggara negara merupakan sikap yang sangat diharapkan dalam membangun bangsa.

KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945

TUGAS TERSTRUKTUR
HUKUM TATA NEGARA

“KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945”

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Pada dasarnya sebuah tatanan struktur kenegaraan sangat diperlukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Tatanan struktur kenegaraan dapat dilihat dari ranah hukum publik yang akan dibahas dalam Hukum Tata Negara dimana di dalamnya terdapat aturan, cara dan adat istiadat yang berlaku. Suatu organisasi kekuasaan yang biasa disebut negara selalu ada organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yang ada di wilayahnya. Dalam Teori Fiksi Hukum (Legal Fiction Theory) disebutkan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk. Oleh karena itu sumber utama negara adalah konstitusi dimana salah satu makna dari konstitusi itu adalaah UUD.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah yang menentukan kinerja dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu UUD juga merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu hukum dasar tertulis yang mengikat seluruh warga negara dimanapun dia berada. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya ini akan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara sebagai hukum tertulis. Seiring dengan perkembangan susunan masyarakat yang setiap waktu berubah-ubah dimungkinkan adanya perubahan-perubahan dalam setiap pasal-pasalnya maka UUD ini sifatnya elastis. Dan karena sifatnya yang elastis ini maka sangatlah mungkin terjadinya amandemen dalam UUD 1945.

B.Pokok Permasalahan
Dilihat dari segi substansi dan isinya UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Indonesia, ternyata UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai. Dan kita ketahui bahwa suatu negara tanpa adanya konstitusi tidak akan pernah berjalan dengan baik. Dimana salah satu tujuan dari sebuah negara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah apakah sebuah UUD yang dulu dibuat masih sesuai dengan corak kehidupan masyarakat saat ini. Untuk itu, disini akan sedikit dibahas mengenai amandemen UUD 1945.









BAB II
PEMBAHASAN


A.Arti Pentingnya Amandemen UUD 1945
Amandemen merupakan prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, amandemen juga merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah. Amendemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya Reformasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini. Selain itu, ada penafsiran yang beragam.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka jelaslah bahwa UUD 1945 bisa diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.

B.Alasan dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah, tidak etisapabila tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Dalam hal ini kita berbicara mengenai amandemen UUD 1945 sebagai sebuah landasan yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat. Ada beberapa alasan dalam melakukan amandemen yaitu :
Dari Segi Historis
Sejarah pembuatan UUD 1945 didesain oleh para pendiri negara ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
Dari segi Substansi dan Isi UUD 1945
Dari segi ini, UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai.
Dari segi Sosiologis
Pada kenyataannya desakan agar UUD 1945 diamandemen begitu gencar dengan kata lain ada amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen UUD 1945
Selain adanya alasan, dalam melakukan amandemen diperlkukan adanya suatu kesepakatan. Kesepakatan ini dilakukan antar fraksi MPR karena yang berwenang dan menetapkan UUD adalah MPR. Kesepakatan antar fraksi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan yang berlainan, namun terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis. Perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan MPR. Berikut beberapa kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1.Tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2.Tetap mempertahankan NKRI,
3.Tetap mempertahankan sistem Presidensil,
4.Bagian Penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukan dalam batang tubuh,
5.Perubahan addendum : satu kesatuan antara bagian yang diubah dengan yang tidak diubah.
Dengan adanya alasan dan kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, dimaksudkan supaya amandemen tersebut dapat lebih baik lagi atau maksimal dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Undang-undang Dasar yang telah dibuat dapat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.


C.Amandemen ke V UUD 1945
Berkaitan dengan bisa diadakannya perubahan Undang-Undang Dasar sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :
a.Amandemen I
Disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, mengenai :
-Bab Kekuasaan Pemerintah
-Bab Kementerian Negara
-Bab DPR
b.Amandemen II
Disahkan tanggal 18 Agustus 2000, mengenai :
-Bab Pemerintah Daerah
-Bab Dewan Perwakilan Rakyat
-Bab Wilayah Negara dan Penduduk
-Bab Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
-Bab Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
c.Amandemen III
Disahkan tanggal 10 November 2001, degnan menyempurnakan pelaksanaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mengenai :
-Mengatur Impeachment
-Membentuk DPD
d.Amandemen IV
Disahkan tanggal 10 Agustus 2002, dalam tahap ini ada 13 pasal yang diubah dan ditambah serta 3 aturan Pasal Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Dari perubahan UUD dalam pelaksanaan ketatanegaraan negara Republik Indonesia, dapat dilihat adanya perubahan-perubahan yang terjadi. Hal ini dikarenakan adnaya perubahan susunan corak kehidupan dalam masyarakat Indonesia sendiri. Tetapi dengan adanya perubahan-perubahan seperti ini memungkinkan adanya pihak yang pro dan kontra terhadap adanya amandemen UUD 1945. misalnya dalam Kasus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai usulan untuk segera diamandemenkannya UUD 1945. dalam usulannya, Amandemen V UUD bisa kuatkan DPD sebab kontruksi presidensial dan parlemen sangat terkait erat dengan posisi DPD dalam perananya menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya secara efektif. DPD sendiri menginginkan adanya suatu perubahan pasal yaitu pasal 22 D UUD 1945 yang salah satu pasalnya berbunyi ”DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”.
Dalam salah satu pasal yang disebutkan di atas dijelaskan adanya fungsi, tugas dan wewenang DPD. Jika melihat isi dari pasal tersebut dan membandingkan dengan kehidupan nyata, sepertinya berlainan dengan praktek yang dijalankan. Sudah jelas ini merupakan sesuatu yang tidak realistis. Pasal 22 D merupakan salah satu pasal yang dianggap tidak ada kesesuaian dalam prakteknya. Dapat dilihat ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang, mungkin anggota DPD kadang tidak dilibatkan dalam pembahasan. Hal ini berdampak pada anggapan dari DPD sendiri bahwa keberadaan dan peranannya terkesan diabaikan. Padahal sudah jelas diatur dalam pasal 22 D, peranannya sebagai pejabat daerah seharusnya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah daerah.
Dengan kenyataan seperti halnya yang terlihat, dapat dimungkinkan adnaya amandemen ke V. Tetapi dalam proses perubahan tidak boleh tergesa-gesa perlu adanya penelitian yang mendalam. Ini diharapkan supaya pembuatan amandemen ke V ini dapat memperbaiki tatanan kenegaraan sebelumnya menjadi lebih baik sesuai situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang bermartabat.



BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan
UUD 1945 merupakan realisasi dari pokok-pokok pikiran yang terkadang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar filsafat Pancasila. Dimana UUD 1945 ini sebagai landasan konstitusional yang telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen) diantaranya pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan saat ini telah direncanakan amandemen ke V yang diantaranya membahas pasal 22 D UUD 1945.
Dalam proses amandemen harus dengan alasan yang jelas disertai dengan kesepakatan antara fraksi MPR. Jadi dalam pembuatan amandemen juga hendaknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

B.Saran
Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak sehingga UUD yang dibuat dahulu sudah tidak relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Jadi dalam proses pembuatan harus lebih memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti lagi dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.


DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.

Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah. Bandung : Alumni.

Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.

Tikoh, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung : Eresco.

Soehino. 1984. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. Yogyakarta : Liberty.